TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1 (Jakarta). Dalam rangka memberikan pembinaan serta pemahaman terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AL, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Yonangmor 1 Marinir Kapten Mar Yosep Sudarsono memberikan arahan kepada prajurit yang mengajukan permohonan nikah, bertempat di ruang Jalasenastri Yonangmor 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/08/2025)
Kegiatan tersebut bertujuan agar setiap prajurit yang akan melaksanakan pernikahan memahami prosedur administrasi yang harus dipenuhi, serta pentingnya menjaga nama baik satuan dan institusi TNI AL. Dalam arahannya, Pasi Intel menekankan bahwa pernikahan merupakan bagian penting dalam kehidupan prajurit, sehingga perlu dipersiapkan dengan matang baik dari aspek administrasi maupun kesiapan mental.
Selain itu, Pasi Intel juga mengingatkan agar prajurit selalu berkoordinasi dengan atasan serta tidak mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan contoh kedisiplinan bagi seluruh prajurit Yonangmor 1 Mar.
Sementara itu, Danyon Angmor 1 Mar Mayor Marinir Roqi Munthazar Harahap, M.Tr.Opsla., mengatakan dengan adanya pembekalan ini, diharapkan prajurit dapat lebih memahami tanggung jawab yang menyertai status baru sebagai seorang kepala keluarga sekaligus tetap menjaga kehormatan dan profesionalisme sebagai prajurit Korps Marinir.